Pages

Thursday, April 12, 2012

Sekilas tentang Riam Berasap

Riam Berasap adalah kegagalan Pemkab Ketapang dalam mengatasi permasalahan ketersediaan air bersih di wilayah yuridiksinya. Kegagalan ini dapat kita lihat dalam feedback masyarakatnya sendiri dalam menanggapi program Riam Berasap yang bermanifestasi kepada demonstrasi sekelompok masyarakat yang menamakan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) pada tahun 2007 silam. Rangkaian Demonstrasi ini meliputi serangkaian aksi dan pelaporan dugaan korupsi APBD yang dilakukan oleh Bupati Morkes Effendi dan beberapa pejabat Pemkab Ketapang.[1] Masyarakat Ketapang yang terkoordinasi dalam Rumpun Masyarakat Arus Bawah dan Lumbung Informasi rakyat juga pernah melaporkan Morkes Effendi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2004.[2] Feedback beruntun dari beberapa kelompok masyarakat ini menyebabkan penurunan citra martabat dari Pemkab Ketapang dalam mewujudkan Pemerintahan yang Baik. Morkes Effendi tercatat telah tiga kali dilaporkan ke KPK selama periode kepemimpinan Taufikurrahman Ruki.[3] Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat Bupati Ketapang Morkes Effendi sebagai salah satu Bupati terkorup di Negara Republik Indonesia.
courtsey : washbaysolutions.com
Kasus Riam Berasap pada saat ini seolah menghilang diterpa angin, bahkan Morkes Effendi memberanikan diri untuk ikut serta dalam putaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) dan mengusung motto “Bangkit Melawan Korupsi”. Dalih pengehentian penyelidikan kasus dugaan korupsi air bersih Riam Berasap hanya karena negara tidak merasa dirugikan adalah pembohongan publik, dan adanya tekanan kepada pihak-pihak yang ingin membongkar dugaan korupsi Riam Berasap.[4] Bahkan dalam website resminya “DPD Golkar Sintang: Morkes Effendi Kader Terbaik di Kalbar” adalah sebuah tajuk miris samaran media sosial, ditambah dengan pelanggaran berupa penempelan poster-poster Morkes Effendi di beberapa fasilitas publik akhir-akhir ini (misalnya : traffic light). Kepercayaan diri Morkes Effendi mulai pulih dan meningkat tajam setelah Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) pada Juni 2011 silam.[5]

1 comment: