Pemilihan
umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat
untuk menghasilkan pemerintahan demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 yang dilaksnakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil. Hal ini hanya dapat dilaksanakan dalam penyelenggaraan
pemilihan umum yang memiliki integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Penegasan kata “oleh rakyat” merupakan indikator utama dalam pelaksanaan
pemilu, hal ini artinya bahwa proses dan mekanisme pemilu adalah dilaksanakan
oleh pilihan dan penilaian rakyatnya sendiri yang terbebas dari pengaruh
intervensi negatif, yang meliputi : intervensi kelompok, intervensi
kepentingan, intervensi kekuasaan, dan bentuk intervensi lainnya yang memiliki
ekses dominasi kekuasaan atau politik praktis (misalnya : money politic, dirty campaign,
conspirational motives). Money politic merupakan salah satu
bentuk intervensi yang memiliki motif tertentu (baca; mengungtungkan diri
sendiri atau kelompok tertentu) melalui kampanye finansial, artinya bahwa
kampanye politik yang dilakukan dilaksanakan memanfaatkan situasi ekonomis
rakyat. Kondisional bidang money politic
akan mempengaruhi kepada kualitas PEMILU yang dihasilkan. Dirty Campaign, merupakan kampanye frontal yang memiliki
kecenderungan kepada kontak fisik untuk menciptakan teror di masyarakat. Conspirational Campaign merupakan soft
kampanye dengan melakukan pemetaan politik kepada partai/ormas sebagai
pencitraan aspirasi dari rakyat yang memiliki visi tujuan untuk memenangkan
kepentingan individu/kelompok tertentu. Modusnya adalah membentuk koalisi,
tidak berdasarkan aspek kerakyatan namun individu atau kelompok yang dianggap
memiliki pengaruh di kehidupan bermasyarakat (misalnya : partai politik, atau
organisasi kemasyarakatan).
|
courtsey : liberation.typepad.com |
“Yang
penting seorang calon kepala daerah harus melakukan lobi-lobi kepada
parpol-parpol lain untuk mengusung dirinya, kemudian mengakomodir kepada semua
ormas yang ada di masyarakat agar memberikan dukungan yang sama”
Pernyataan ini merupakan salah satu contoh bahwa kualitas PEMILU hanya
dilaksanakan berdasarkan pertimbangan lobi parpol atau ormas, hal ini
bertentangan dengan cita-cita PEMILU yang diamanahkan oleh Undang-undang Dasar
NRI 1945 bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung dari, oleh, dan
untuk rakyat. Dalam bidang
ketatanegaraan, hal ini hanya cocok dalam pemerintahan despotik dimana
kekuasaan dilaksanakan oleh dan untuk kepentingan sekelompok orang – rakyat
hanyalah sebagai objek, bukan sebagai pihak yang memiliki hak dan kewajiban
sebagai bagian dari penyelenggaraan negara. Tipikal kampanye seperti ini hanya
akan menghasilkan hutang balas budi dari lobi-lobi yang dihasilkan, sedangkan
Pemimpin yang kita cita-citakan adalah pemimpin yang memiliki nilai kejujuran
yang tinggi sehingga dapat bergerak secara objektif dalam menangani bidang
penyelenggaran pemerintahan. Hasilnya adalah penyakit-penyakit birokrasi
(misalnya : korupsi, kolusi, nepotisme) dimana selama beberapa tahun ke depan
aspirasi dan atau kepentingan publik selama beberapa tahun ke depan akan
terbengkalai lagi.
No comments:
Post a Comment