Pages

Tuesday, April 17, 2012

Elektabilitas Hitam yang Terkuak


Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang dilaksnakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini hanya dapat dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang memiliki integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Penegasan kata “oleh rakyat” merupakan indikator utama dalam pelaksanaan pemilu, hal ini artinya bahwa proses dan mekanisme pemilu adalah dilaksanakan oleh pilihan dan penilaian rakyatnya sendiri yang terbebas dari pengaruh intervensi negatif, yang meliputi : intervensi kelompok, intervensi kepentingan, intervensi kekuasaan, dan bentuk intervensi lainnya yang memiliki ekses dominasi kekuasaan atau politik praktis (misalnya : money politic, dirty campaign, conspirational motives). Money politic merupakan salah satu bentuk intervensi yang memiliki motif tertentu (baca; mengungtungkan diri sendiri atau kelompok tertentu) melalui kampanye finansial, artinya bahwa kampanye politik yang dilakukan dilaksanakan memanfaatkan situasi ekonomis rakyat. Kondisional bidang money politic akan mempengaruhi kepada kualitas PEMILU yang dihasilkan. Dirty Campaign, merupakan kampanye frontal yang memiliki kecenderungan kepada kontak fisik untuk menciptakan teror di masyarakat. Conspirational Campaign merupakan soft kampanye dengan melakukan pemetaan politik kepada partai/ormas sebagai pencitraan aspirasi dari rakyat yang memiliki visi tujuan untuk memenangkan kepentingan individu/kelompok tertentu. Modusnya adalah membentuk koalisi, tidak berdasarkan aspek kerakyatan namun individu atau kelompok yang dianggap memiliki pengaruh di kehidupan bermasyarakat (misalnya : partai politik, atau organisasi kemasyarakatan).

http://liberation.typepad.com/
courtsey : liberation.typepad.com
“Yang penting seorang calon kepala daerah harus melakukan lobi-lobi kepada parpol-parpol lain untuk mengusung dirinya, kemudian mengakomodir kepada semua ormas yang ada di masyarakat agar memberikan dukungan yang sama”[1] Pernyataan ini merupakan salah satu contoh bahwa kualitas PEMILU hanya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan lobi parpol atau ormas, hal ini bertentangan dengan cita-cita PEMILU yang diamanahkan oleh Undang-undang Dasar NRI 1945 bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung dari, oleh, dan untuk rakyat.  Dalam bidang ketatanegaraan, hal ini hanya cocok dalam pemerintahan despotik dimana kekuasaan dilaksanakan oleh dan untuk kepentingan sekelompok orang – rakyat hanyalah sebagai objek, bukan sebagai pihak yang memiliki hak dan kewajiban sebagai bagian dari penyelenggaraan negara. Tipikal kampanye seperti ini hanya akan menghasilkan hutang balas budi dari lobi-lobi yang dihasilkan, sedangkan Pemimpin yang kita cita-citakan adalah pemimpin yang memiliki nilai kejujuran yang tinggi sehingga dapat bergerak secara objektif dalam menangani bidang penyelenggaran pemerintahan. Hasilnya adalah penyakit-penyakit birokrasi (misalnya : korupsi, kolusi, nepotisme) dimana selama beberapa tahun ke depan aspirasi dan atau kepentingan publik selama beberapa tahun ke depan akan terbengkalai lagi.



[1] http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1851592/pks-godok-4-nama-cagub-kalbar

No comments:

Post a Comment