Berdasarkan
catatan Indonesia Police Watch (IPW), sedikitnya terdapat 20 kasus besar yang
penyelesaiannya masih terkatung-katung. Menurut Presidium IPW, Neta S Pane,
beberapa diantara kasus itu bahkan mangkrak selama hampir lima tahun.
“Seharusnya polisi tidak mendiamkan kasus itu mangkrak,” kata Neta, Ahad 10
Juli 2011.
Berikut daftar 20 kasus korupsi yang dicatat IPW
terbengkalai:
courtsey : pdk.or.id |
2. Proyek fiktif dan manipulasi data di PT Darma Niaga
(2003). Kerugian mencapai Rp 70 miliar. Polisi telah telah tetapkan sebagai
tersangka Winarto (direktur utama), Wahyu Sarjono (direktur keuangan), dan
Sudadi Martodirekso (direktur agrobisnis). Proses hukum selanjutnya tidak
jelas.
3. Penyalahgunaan rekening 502 (2003). Kerugian mencapai
Rp 20,98 miliar. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom, pernah
menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Telah ditetapkan sebagai tersangka mantan
Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Ketua BPPN Putu Gede Ary Suta,
mantan Ketua BPPN Cacuk Sudaryanto dan Kepala Divisi Bill of Lading (B/L) Totok
Budiarso. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
4. Karaha Bodas Company (2004). Kerugian mencapai Rp 50
miliar. Jumlah tersangka ada 20 orang dari pejabat Panas Bumi Pertamina dan
pihak swasta. Beberapa dintaranya Robert D. Mac Chunchen, Suprianto Kepala
(Divisi Geotermal Pertamina), Syafei Sulaeman (staf Divisi Geotermal
Pertamina). Hanya 2 yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Selebihnya proses
hukum selanjutnya tidak jelas.
5. Kepemilikan rumah mantan Jaksa Agung, MA Rachman
(2004). Rumah senilai 800 juta belum dilaporkan ke KPKPN . Beberapa orang
dipanggil sebagai saksi. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
6. Pengadaaan genset di NAD (2004). Kerugian mencapai Rp
40 miliar. Mabes Polri telah menetapkan Wiliam Taylor dan Abdullah Puteh
sebagai tersangka. Hanya Wiliam yang dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan
Abdullah Puteh, proses hukum selanjutnya tidak jelas. Puteh hanya dijerat dalam kasus korupsi
pengadaan Heli dan divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan tipikor.
7. Penyewaan crane atau alat bongkar muat kontainer di
PT Jakarta International Container Terminal (JICT) tahun 2005. Kerugian
mencapai Rp 83,7 miliar. Direktur PT Jakarta International Container Terminal
Wibowo S Wirjawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya
tidak jelas.
8. Proyek peningkatan akademik di Departemen Pendidikan
Nasional (2005). Kerugian mencapai Rp 6 miliar. Ditetapkan tiga tersangka utama
adalah Dedi Abdul Halim, Pimpinan Bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademis di
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, dan dua stafnya, yakni Elan
Suherlan dan Helmin Untung Rintinton. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
9. Proyek pengadaan jaringan radio komunikasi (jarkom)
dan alat komunikasi (alkom) Mabes Polri (2005). Kerugian ditaksir mencapai Rp
240 miliar. Mabes telah memeriksa mantan Kepala Divisi Telematika Mabes Polri
Irjen Pol Saleh Saaf. Mabes juga telah ditetapkan Henri Siahaan sebagai
tersangka dan sempat ditahan. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
10. Penyaluran dana fiktif di Perusahaan Umum Percetakkan
Uang Republik Indonesia (Peruri) tahun 2005. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2,3
miliar. Tiga orang Direksi Peruri telah ditetapkan sebagai tersangka (M.
Koesnan Martono yang menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Logistik Marlan
Arif, dan Direktur Pemasaran Suparman). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
11. Dana vaksinasi dan asuransi perjalanan jamaah haji
periode 2002-2005 (2005). Kerugian ditaksir mencapai Rp 12 miliar. Penyidik
telah memeriksa 15 orang saksi. Namun proses hukum selanjutnya tidak jelas.
12. Proyek renovasi Hotel Patra Jasa di Bali (2006).
Kerugian ditaksir mencapai Rp 69 miliar. Polda Metro Jaya menetapkan tujuh
tersangka dalam kasus dugaan korupsi Patra Jasa. Selain menetapkan mantan
Direktur Utama, Sri Meitono Purbowo atau Tony Purbowo, enam direksi lainnya
ditetapkan sebagai tersangka. Namun Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
13. Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank yahun 2006.
Kerugian ditaksir mencapai US$ 230 juta. Diduga melibatkan Komisaris PT Raja
Garuda Mas, ST, Proses dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dengan Kejaksaan
Agung (Kejagung). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
14. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)
Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 590 miliar pada tahun 2006. Mantan
Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses
hukum selanjutnya tidak jelas. Eddi Widiono juga dijerat dalam kasus korupsi
proyek PLTU Borang, namun kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan.
15. BPR Tripanca Setiadana Lampung pada tahun 2008.
Mabes telah tetapkan sebagai tersangka pemilik BPR. Sugiarto Wiharjo alias
Alay, Laila Fang (sekretaris pribadi Alay), Yanto Yunus (Kabag Perkreditan BPR
Tripanca), Pudijono (Direktur Utama BPR), Indra Prasetya dan Fredi Chandra
(staf analisis kredit BPR), Nini Maria (Kasi Administrasi BPR), dan Tri hartono
(Bagian Legal BPR). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
16. Dana Tak Tersangka (DTT) di Provinsi Maluku Utara
(2008) senilai Rp 6,9 miliar. Diduga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan
gubernur di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut). Sebelumnya
ditangani Polda Malut dan telah menetapkan dua tersangka yakni bendahara di
Pemprov Malut bernisial RZ dan Karo Keuangan Pemprov Malut berinisial JN.
Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
17. Pengadaan jasa konsultan di BPIH Migas (2009).
Dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan di BPIH Migas dengan anggaran sebesar
Rp 126 miliar untuk tahun anggaran 2008 dan Rp 82 milyar untuk tahun anggaran
2009, yang diduga dilakukan oleh pejabat dilingkungan BPH Migas.
18. Pengelolaan dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun. Dugaan
korupsi di BPH Dirjen Postel Kementerian Kominfo atas pengelolaan dana PNBP
sebesar Rp 2,4 triliun yang didepositokan pada bank BRI dan Bank Bukopin yang
seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur (Uso) namun justru
didepositokan sedangkan proyek diserahkan kepada pihak ketiga (Telkomsel)
dengan membayar sewa layanan multimedia.
19. Makelar sejumlah proyek di PT Telkom dan anak
perusahaan Telkom (PT telkomsel) (2009). Dugaan korupsi makelar sejumlah proyek
di PT Telkom dan anak perusahaan Telkom yaitu PT Telkomsel (sedikitnya 30
proyek) yang bernilai triliunan rupiah sejak tahun 2006-2009 yang mana
pekerjaan tersebut banyak tidak diselesaikan tetapi tetap dibayar lunas oleh
direksi PT Telkom maupun Telkomsel karena sarat dengan KKN.
20. Pembelian saham perusahaan PT Elnusa di PT infomedia
tahun 2009 senilai Rp 300 miliar. Dugaan korupsi atas pembelian saham
perusahaan PT Elnusa di PT infomedia yang dimark-up dan diduga dilakukan oleh
pejabat di lingkungan PT Telkom sebesar Rp 590 miliar
No comments:
Post a Comment